Pemberitaan koran Banjarmasin Post, Rabu tanggal 18 April 2018 yang lalu pada halaman 16,
memberitakan dengan tulisan judul lumayan besar “ Kementerian PPA Usul Hapus UNBK”
dan sub judul ” KPAI Duga Kemendikbud Lakukan
Malpraktik ”. Menurut isi berita koran ini diantaranya, Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengusulkan penghapusan Ujian Nasional
Berbasis Komputer (UNBK). Alasanya, pelaksanaan UNBK termasuk perlakuan salah
oleh negara terhadap anak di bidang pendidikan. Selain itu, juga dianggap
meresahkan anak, orang tua, dan bahkan pihak sekolah.
Selanjutnya berdasarkan berita koran tersebut, menurut Asdep Pemenuhan
Hak Anak Atas Pendidikan, Kreatifitas dan Budaya, Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, Elvi Hendrani ”Kami merekomendasikan;
mempertimbangkan untuk menghapus UNBK”. Menurutnya, UNBK justru banyak
menimbulkan kegiatan dan perilaku yang di luar kebiasaan dan tidak berhubungan
langsung dengan ujian akhir sekolah. “ Misalnya berdoa bersama sampai menangis,
anak bermaaf-maafan dan lainnya. Itu Justru menambah stres bagi anak, orang tua
dan sekolah itu sendiri” ungkap Evi.
Koran Banjarmasin Post ini juga mengutip pendapat Retno Listyarti
selaku Komisioner KPAI Bidang Pendidikan yang tidak sependapat dengan
rekomendasi penghapusan UNBK tersebut “ KPAI belum bersikap menghapus tapi
mengevaluasi UNBK dan mengembalikan ke fungsi pemetaan” katanya. Menurut Retno,
pemerintah juga wajib memenuhi delapan standar minimum pendidikan. Utamanya,
standar sarana dan prasarana, serta standar pendidik dan tenaga kependidikan.
Kemudian, saat
menjelang pelaksanaan UNBK tahun pelajaran 2016/2017, koran Banjarmasin Post,
terbitan Sabtu 4 Pebruari 2017, juga pernah mengangkat berita utamanya tentang
kesiapan siswa menghadapi UNBK, diberitakannya ada siswa peserta UN yang akan
mengikuti ujian yang berbasis komputer merasa gugup.
Menyimak dan memperhatikan pendapat dan rekomendasi dari pihak yang juga
berkepentingan dengan perlindungan hak anak Indonesia, maka perlu adanya
perhatian serius dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta koleganya
terkait dengan kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer atau UNBK. Masalah UNBK memang sejak
awal dilaksanakan banyak menuai pro dan kontra dikalangan pemerhati pendidikan,
orang tua, dan bahkan pihak sekolah sendiri. Salah satu permasalahan UNBK
tersebut terkait dengan sarana dan prasarana pelaksanaan UNBK itu sendiri,
seperti komputer atau laptop, pasokan
listrik, jaringan internet, dan sebagainya.
Lalu, haruskan UNBK dihapus? Kegiatan
Ujian Nasional Berbasis Komputer atau UNBK
dianggap relatif lebih
efektif, objektif, dan tentunya
diharapkan jauh dari bentuk kecurangan serta contek menyontek, sehingga
diharapkan akan menghasilkan penilaian pendidikan yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tercapainya peningkatan mutu pendidikan tidak terlepas dari masukan (input) hasil penilaian yang objektif dan
jauh dari kecurangan. Dengan nilai Ujian Nasional yang jujur dan akurat, maka pihak pengampu kepentingan
seperti Kementerian Pendidikan dan
Kebudayan, Kementerian Agama, beserta
koleganya di daerah dapat memetakan kondisi nyata pendidikan Indonesia yang
lebih baik lagi.
Dunia pendidikan
Indonesia harus terus maju, dengan banyak melakukan inovasi dan perbaikan yang
terus menerus seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Kemajuan dan mutu dunia pendidikan sangat ditentukan
oleh banyak pihak pemangku kepentingan yang terlibat langsung dalam dunia
pendidikan. Pemerintah, orang tua, dan masyarakat menjadi pilar pokok dalam
menopang dan dan mendukung dunia pendidikan Indonesia yang bermutu.
Pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi atau TIK
dalam proses pembelajaran dan penilaian pendidikan sangat mendukung
peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan Indonesia, seperti dengan pelaksanaan
Ujian Nasional Berbasis Komputer atau UNBK ini.
Bercermin dari
pengalaman dari Ujian Nasional Kertas dan Pensil atau UNKP yang telah lama
dilaksanakan, maka UNBK diharapkan dapat menjadi solusi alternatif bagi upaya
meningkatkan mutu dunia pendidikan Indonesia, khususnya dalam penilaian hasil
pendidikan. Tanpa mengurangi makna dan esensi proses pendidikan itu sendiri, penilaian
hasil belajar dengan UNBK dapat menjadi barometer yang lebih akurat bagaimana
keberhasilan suatu daerah dalam dunia pendidikan yang sebenarnya.
Keakuratan data hasil penilaian pendidikan melalui UNBK
dapat menjadi benang merah dari situasi dan kondisi nyata dunia
pendidikan Indonesia selama ini. Penyelenggaraan UNBK sudah berjalan beberapa tahun memang
memerlukan perbaikan dan penyempurnaan dari tahun ke tahun, sehingga dengan
perbaikan dan penyempurnaan tersebut akan mengurangi akses dan dampak negatif
yang ditimbulkannya, seperti yang dipermasalahkan oleh pemerhati dan penggiat
perlindungan hak anak di atas.
Semangat melakukan
pembaharuan dan penyempurnaan sistem penilaian pendidikan yang dilakukan oleh
Pemerintah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan Indonesia, perlu mendapat dukungan,
masukan, dan bahkan kritik dari semua pihak yang peduli dengan dunia
pendidikan. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Kementerian Agama, dan koleganya di daerah tentunya akan melakukan upaya perbaikan
terhadap kelemahan dan kekurangan yang ada untuk menyempurnakan sistem
penilaian pendidikan melalui Ujian Nasional, khususnya UNBK.
Post a Comment for "MENGAPA UN/ UNBK HARUS DIHAPUS?"