MEREVITALISASI PERAN KEPALA SEKOLAH ( Pasca terbitnya PERMENDIKBUD NO.6 TAHUN 2018 tentang Penugasa Guru sebagai Kepala Sekolah)


Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, maka secara resmi  menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Guru  yang diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.  Dengan adanya peraturan terbaru tersebut, tugas sebagai Kepala Sekolah bukan lagi menjadi tugas tambahan bagi seorang guru yang diangkat sebagai Kepala Sekolah, namun sudah menjadi tugas pokok.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasa Guru Sebagai Kepala Sekolah, Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-kanak (TK) sampai Sekolah Luar Negeri (SLI).  Kepala sekolah itu seorang pemimpin satuan pendidikan yang  harus memiliki kompetensi, baik kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Mengingat penting dan strategisnya peran Kepala Sekolah, maka perlu adanya seleksi dalam rekrutmennya dan mengikuti pendidikan dan pelatihan sebelum mengemban tugas selaku pemimpin satuan pendidikan.  Ada 2 (dua) persyaratan seleksi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasa Guru Sebagai Kepala Sekolah sebagai bakal calon kepala sekolah, yaitu syarat administrasi dan substansi.
Syarat administrasi meliputi dokumen yang terkait dengan ijazah kualifikasi akademiki, sertifikat pendidik, pangkat dan jabatan terakhir, pengalaman mengajar, penilaian prestasi kerja pegawai, surat keterangan terkait pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah, surat keterangan sehat jasmani,rohani, dan bebas NAPZA, surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin,  surat keteranga tidak sedang menjadi tersangka atau pernah terpidana, dan surat rekomendasi dari kepala sekolah yang bersangkutan. Sedangkan  syarat substansi merupakan tes potensi kepemimpinan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah , yang merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan.

Kepala sekolah sebagai pemimpin satuan pendidikan mempunyai bebas kerja yang bertugas selaku manajerial, pengembangan kewirausahan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan yang meliputi  8 (delapan) standar.  Konsep manajer secara umum sangat berhubungan dengan masalah bisnis sebagaimana pendapat Robert P.Neushel (2008) dalam bukunya “Pemimpin yang Melayani”, bahwa manajer adalah orang yang melaksanakan masalah bisnis secara ekonomis-dengan efisiensi. Sedangkan pemimpin adalah orang yang berjalan terlebih dulu untuk memnadu atau menunjukkan jalan.
Peran kepala sekolah sebagai manajer tentunya dikaitkan dan dipadukan dengan kebijakan nasional pendidikan selama ini, yaitu Manjamen Berbasis Sekolah atau MBS. Kebijakan dan program MBS ini mulai dikenal sejak tahun 1999, yang berawal dari kerjasama Unicef, Unesco, dan Depdiknas, ketika itu dikenal dengan nama Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah atau MPMBS. Kepala sekolah selaku manajer sekolah dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebijakan sekolah harus dapat melibatkan warga sekolah, baik itu guru, orangtua, maupun komite sekolah.
Selanjutnya, peran kepala sekolah selaku pengembangan  kewirausahaan sekolah bermakna untuk kepentingan pendidikan yang bersifat sosial bukan untuk kepentingan bisnis yang mengkomersilkan sekolah. Kewirausahaan dalam bidang pendidikan yang diambil adalah karakteristiknya (sifatnya) seperti inovatif, bekerja keras, motivasi yang kuat, pantang menyerah,  kreatif untuk mencari solusi terbaik, dan memiliki naluri kewirausahaan. Kepala sekolah sebagai seorang wirausahawan yang sukses harus memiliki tiga kompetensi pokok yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap kewirausahaan.  Pengetahuan adalah kumpulan informasi yang disimpan di otak dan dapat dipanggil jika dibutuhkan. Keterampilan adalah kemampuan menerapkan pengetahuan. Sikap adalah sekumpulan kualitas karakter yang membentuk kepribadian seseorang

Kemudian, tugas dan peran kepala sekolah melaksanakan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Secara umum kegiatan supervisi dapat dibedakan dalam dua macam, yaitu: supervisi umum dan supervisi akademik. Supervisi umum dilakukan untuk seluruh kegiatan teknis administrasi sekolah, sedangkan supervisi akademik lebih diarahkan pada peningkatan kualitas pembelajaran. Berikut ini akan dibahas lebih mendalam mengenai supervisi akademik. Secara konseptual, supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan pembelajaran.
Meskipun secara kuantitas, peran kepala sekolah sudah berkurang dibandingkan dengan yang diatur dalam peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Guru  yang diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, tetapi secara kualitas, peran kepala sekolah semakin berat dan mendalam. 

Seiring dengan kondisi dan perkembangan masyarakat yang banyak berharap kepada sekolah selaku lembaga pendidikan yang mampu mengakomodir keinginan orangtua siswa, masyarakat, dan tentunya pihak Pemerintah. Oleh sebab itu, peran kepala sekolah perlu direvitalisasi untuk menjawab tantangan  dan menangkap peluang untuk lebih meningkatkan mutu pendidikan, khususnya satuan pendidikan atau sekolah yang dipimpinnya.



Post a Comment for "MEREVITALISASI PERAN KEPALA SEKOLAH ( Pasca terbitnya PERMENDIKBUD NO.6 TAHUN 2018 tentang Penugasa Guru sebagai Kepala Sekolah)"