Terbitnya Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah, maka secara resmi
menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010
tentang Guru yang diberi Tugas Tambahan
Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Dengan
adanya peraturan terbaru tersebut, tugas sebagai Kepala Sekolah bukan lagi
menjadi tugas tambahan bagi seorang guru yang diangkat sebagai Kepala Sekolah,
namun sudah menjadi tugas pokok.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasa Guru Sebagai Kepala Sekolah,
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola
satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-kanak (TK) sampai Sekolah Luar
Negeri (SLI). Kepala sekolah itu seorang
pemimpin satuan pendidikan yang harus
memiliki kompetensi, baik kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan,
supervisi, dan sosial.
Mengingat penting dan
strategisnya peran Kepala Sekolah, maka perlu adanya seleksi dalam rekrutmennya
dan mengikuti pendidikan dan pelatihan sebelum mengemban tugas selaku pemimpin
satuan pendidikan. Ada 2 (dua)
persyaratan seleksi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasa Guru Sebagai Kepala Sekolah
sebagai bakal calon kepala sekolah, yaitu syarat administrasi dan substansi.
Syarat administrasi meliputi
dokumen yang terkait dengan ijazah kualifikasi akademiki, sertifikat pendidik,
pangkat dan jabatan terakhir, pengalaman mengajar, penilaian prestasi kerja
pegawai, surat keterangan terkait pengalaman manajerial dengan tugas yang
relevan dengan fungsi sekolah, surat keterangan sehat jasmani,rohani, dan bebas
NAPZA, surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin, surat keteranga tidak sedang menjadi
tersangka atau pernah terpidana, dan surat rekomendasi dari kepala sekolah yang
bersangkutan. Sedangkan syarat substansi
merupakan tes potensi kepemimpinan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan
dan Pemberdayaan Kepala Sekolah , yang merupakan unit pelaksana teknis di
lingkungan Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan.
Kepala sekolah sebagai pemimpin
satuan pendidikan mempunyai bebas kerja yang bertugas selaku manajerial,
pengembangan
kewirausahan,
dan supervisi
kepada guru dan tenaga kependidikan yang meliputi 8 (delapan) standar. Konsep manajer secara umum sangat berhubungan
dengan masalah bisnis sebagaimana pendapat Robert
P.Neushel (2008) dalam bukunya “Pemimpin yang Melayani”, bahwa manajer
adalah orang yang melaksanakan masalah bisnis secara ekonomis-dengan efisiensi.
Sedangkan pemimpin adalah orang yang berjalan terlebih dulu untuk memnadu atau
menunjukkan jalan.
Peran kepala sekolah sebagai
manajer tentunya dikaitkan dan dipadukan dengan kebijakan nasional pendidikan
selama ini, yaitu Manjamen Berbasis Sekolah atau MBS. Kebijakan dan program MBS
ini mulai dikenal sejak tahun 1999, yang berawal dari kerjasama Unicef, Unesco, dan Depdiknas, ketika
itu dikenal dengan nama Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah atau MPMBS.
Kepala sekolah selaku manajer sekolah dalam pengambilan keputusan yang
menyangkut kebijakan sekolah harus dapat melibatkan warga sekolah, baik itu
guru, orangtua, maupun komite sekolah.
Selanjutnya,
peran kepala sekolah selaku pengembangan
kewirausahaan sekolah bermakna untuk kepentingan pendidikan yang
bersifat sosial bukan untuk kepentingan bisnis yang mengkomersilkan sekolah. Kewirausahaan dalam bidang pendidikan
yang diambil adalah karakteristiknya (sifatnya) seperti inovatif, bekerja
keras, motivasi yang kuat, pantang menyerah, kreatif
untuk mencari
solusi terbaik, dan memiliki naluri kewirausahaan. Kepala sekolah
sebagai seorang wirausahawan yang sukses harus memiliki tiga kompetensi pokok
yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap kewirausahaan. Pengetahuan
adalah kumpulan informasi yang disimpan di otak dan dapat dipanggil jika
dibutuhkan. Keterampilan adalah
kemampuan menerapkan pengetahuan. Sikap
adalah sekumpulan kualitas karakter yang membentuk kepribadian seseorang
Kemudian,
tugas dan peran kepala sekolah melaksanakan supervisi kepada guru dan tenaga
kependidikan. Secara umum kegiatan supervisi dapat dibedakan dalam dua
macam, yaitu: supervisi umum dan supervisi akademik. Supervisi umum dilakukan
untuk seluruh kegiatan teknis administrasi sekolah, sedangkan supervisi
akademik lebih diarahkan pada peningkatan kualitas pembelajaran. Berikut ini akan
dibahas lebih mendalam mengenai supervisi akademik. Secara konseptual, supervisi akademik adalah
serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya
mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan pembelajaran.
Meskipun
secara kuantitas, peran kepala sekolah sudah berkurang dibandingkan dengan yang
diatur dalam peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Guru yang diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala
Sekolah/Madrasah, tetapi secara kualitas, peran kepala sekolah semakin berat
dan mendalam.
Seiring dengan kondisi dan
perkembangan masyarakat yang banyak berharap kepada sekolah selaku lembaga
pendidikan yang mampu mengakomodir keinginan orangtua siswa, masyarakat, dan
tentunya pihak Pemerintah. Oleh sebab itu, peran kepala sekolah perlu
direvitalisasi untuk menjawab tantangan
dan menangkap peluang untuk lebih meningkatkan mutu pendidikan,
khususnya satuan pendidikan atau sekolah yang dipimpinnya.
Post a Comment for "MEREVITALISASI PERAN KEPALA SEKOLAH ( Pasca terbitnya PERMENDIKBUD NO.6 TAHUN 2018 tentang Penugasa Guru sebagai Kepala Sekolah)"